Mendapat laporan tersebut beberapa anggota Sat Sabhara Polres Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya ditemukan bukti permulaan dan petugas mengamankan enam botol miras merek anggur 500 yang disimpan di dalam warung milik Yayuk.
Petugas melanjutkan razia ke target selanjutnya yaitu warung milik Yanah. Sekitar pukul 11.30 WIB beberapa petugas berseragam melakukan penggeledahan diwarung tersebut. Lagi-lagi petugas menemukan empat minuman keras di warung tersebut.
“Di warung tersangka kedua ini kita mengamnkan dua botol kuntul dan dua botol anggur 500,” terang AKP Anwar.
AKP Anwar menambahkan kedua tersangka dibawa ke Mapolresta untuk menjalani serangkaian penyelidikan. Kedua tersangka dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring).(Bs/wing)