Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

Polisi Langsung Tahan Tersangka Edy Mulyadi, Pemilik Canel Youtube Bang Edy Canel

A. Daroini
×

Polisi Langsung Tahan Tersangka Edy Mulyadi, Pemilik Canel Youtube Bang Edy Canel

Sebarkan artikel ini
Polisi Langsung Tahan Tersangka Edy Mulyadi, Pemilik Canel Youtube Bang Edy Canel

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Edy juga dijuntokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.

Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Dan alasan objektif ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.

“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel.