Kepada polisi, pasutri ini mengaku secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok karena sudah langka dan harga tidak stabil.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menyebut, para pelaku dijerat UU Perdagangan, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp150 miliar.
“Kita akan proses seuai hukum yang berlaku. Tidak akan mentorerir para pelaku penimbunan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat,” kata Maruli.