Example floating
Example floating
Metropolis

Polisi Gadungan Biadab, Memperkosa Gadis di Musholla

Avatar
×

Polisi Gadungan Biadab, Memperkosa Gadis di Musholla

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

polisi-gadungan-ditangkap-di-sidoarjo

Sidoarjo, Memo.co.id

Ngaku sebagai polisi dengan menggunakan akun facebook AKP Benny Cahyadi, M Haris (29) warga Margorejo Lampung Selatan, nekat memperkosa Melati (19), gadis yang dikenala lewat facebook, di sebuah musholla di Porong, Sidoarjo. Sebelum diperkosa, Melati diancam dengan todongan pistol, bila gadis tersebut teriak.

Kasus perkosaan yang disertai dengan pencurian dan kekerasan tersebut bermula saat Haris berkenalan dengan Melati dalam sosial media facebook. Melati adalah gadis yang tinggal di Jombang. Sedang Haris asal Lampung. Keduanya sering chatting. Haris sendiri dalam akun facebook menggunakan nama AKP Benny Cahyadi. Dia mengaku sebagai petugas kepolisian bertugas di Sidoarjo.

Keduanya sepekat ketemu darat. Melati menunggu di Terminal Jombang . Sedang Haris yang mengaku anggota polisi akan menjemput di terminal tersebut. Setelah Melati menunuggu di terminal, dia didatangi Haris. Haris mengaku sebagai ajudan AKP Benny Cahyadi. Haris mengaku disuruh Beny untuk menjemput Melati karena ada tugas mendadak yang tidak bisa diwakilkan.

Kedatangannya untuk menjemput Melati. Keduanya kemudian naik bus menuju arah Surabaya. Keduanya turun di Bungurasih dan menuju ke Porong. Sesapai di Porong, Haris mengajak berjalan ke arah barat. Keduanya menuju sebuah musholla yang harang dipakai. Di musholla tersebut keduanya berhenti istirahat. ” Di musholla itulah, korban diperdayai oleh pelaku Haris,” kata kapolres Sidoarjo AKBP Muh Anwar Nasir.

Sebelum diperkosa, korban diancam dengan enggunakan pistol koek api. Kakinya diinjak. Melati tidak berdaya dan akhirnya, korban diperkosa di lantai musholla di Porong. Kata Kapolres Sidoarjo, korban mengnaku diperkosa dua kali. Pelaku di depan penyidik juga mengakui perbuatanya, melakukan aksi perkosaan tersebut dua kali.

Pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Selain itu, Haris juga terancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. ( mar )

Baca Juga  Minyakita "Oplosan" Dibongkar! Pabrik Ilegal di Tangerang Tipu Konsumen