Blitar, Memo.co.id
Sedikitnya 41 orang berhasil diringkus Polres Blitar terkait aksi pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam (30/8/2025) lalu.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers menyatakan aksi pada malam itu bukanlah sebuah unjuk rasa atau menyatakan pendapat. Melainkan sebuah tindakan perusuhan, pengerusakan, pembakaran, dan penjarahan.
“Jelas ini merukapan tindak pidana murni. Konsekuensi hukumnya jelas, ada aksi perusakan, vandalisme, pencurian, dan pembakaran,” kata Arif, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
Berdasarkan keterangannya, pihak kepolisan akan melakukan tindakan tegas agar hal ini tak berulang. “Jadi kami akan tindak tegas. Tugas kami adalah menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” lanjutnya.
Diketahui, kerugian akibat pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD ini ditaksir mencapai Rp 10 Miliar lebih. Dari 41 orang yang berhasil diringkus, 12 orang telah diproses hukum. Sembilan ditahan dan tiga lainnya tidak ditahan karena masih di bawah usia 13 tahun. Sementara 29 orang lainnya dipulangkan karena bukti belum cukup.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?












