Blitar, Memo.co.id
Sebanyak puluhan truk bermuatan sound system berdaya tinggi atau dikenal dengan sound horeg diamankan polisi usai mengikuti kegiatan karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Rabu malam (27/082025).
Baca Juga: Bursa Ketua DPC PKB Blitar Memanas, Gus Tamim dan Fathoni Muncul Sebagai Penantang Serius Mak Rini
Penertiban dilakukan karena kegiatan tersebut diduga melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait pembatasan penggunaan sound system dalam acara publik.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui call center mengenai gangguan ketertiban umum akibat suara bising dari karnaval tersebut.
Baca Juga: Dari Jalanan Menuju Kemandirian, Kisah Inspiratif Nasabah PNM Mekaar
“Kami menerima pengaduan dari warga. Setelah ditindaklanjuti, kami menemukan sejumlah truk dengan sound system yang melebihi ambang batas dan tanpa izin resmi. Ini berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkapnya pada Kamis malam (28/08/2025).
Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan truk-truk dengan muatan sound system berukuran besar yang dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 dan 169 tentang tata cara pemuatan kendaraan.
Baca Juga: Pesta Mercon di Tengah Jalan Picu Keributan, Warga Tantang Polisi: “Buka Baju, Sekalian Kelahi!”
Selain itu, kegiatan karnaval tersebut tidak memiliki rekomendasi atau izin dari Polres Blitar Kota. Padahal, berdasarkan SE Gubernur Jawa Timur yang juga ditandatangani oleh Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim, penggunaan sound system dalam kegiatan umum harus memenuhi standar keamanan dan tidak melebihi batas kebisingan yang ditentukan.
“Surat penolakan izin dari Polres Blitar Kota juga telah kami sampaikan kepada kepala desa dan panitia penyelenggara. Karena tidak ada izin resmi, maka kegiatan tersebut tergolong ilegal,” tegas Yudho.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan indikasi bahwa beberapa sopir dan kru truk dalam keadaan mabuk. Aroma minuman keras tercium saat pemeriksaan berlangsung, sehingga dilakukan tes urine secara acak untuk memastikan tidak adanya penggunaan narkoba.
“Sementara ini, kendaraan kami berikan sanksi tilang karena pelanggaran lalu lintas. Untuk dugaan konsumsi miras, kami lakukan tes urine guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum lainnya,” imbuhnya. **












