Example floating
Example floating
Hukum

Polisi Bongkar Rumah Penimbun 24 Ton Minyak Goreng

A. Daroini
×

Polisi Bongkar Rumah Penimbun 24 Ton Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Rumah Penimbun 24 Ton Minyak Goreng

Dijelaskan Shinto, dari pemeriksaan di lokasi didapati sekitar 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan yang bervariasi dengan isi 1-2 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.

Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut. Dari semua ini, Shinto menjelaskan, bahwa MK membeli minyak-minyak ini dari toko yang berlokasi di Serang, Banten.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

Dijelaskan, bahwa satu kardus minyak goreng dihargai Rp164.000. Sedangkan untuk biaya pengantaran ke warung dikenakan biaya Rp2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp166.000 per kardus.