Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng seberat 24 ton di sebuah rumah, di kawasan Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, awal mula hal ini diketahui lewat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.
“Saat petugas mendatangi lokasi, pada Jumat kemarn, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).
Namun setelah dicek, diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan dikediaman terduga pelaku berinisial MK (31), tidak miliki izin usaha yang lengkap.