Example floating
Example floating
Birokrasi

Polemik Isu PHK Massal PPPK Begini Tanggapan Tegas DPR dan Mendagri

A. Daroini
×

Polemik Isu PHK Massal PPPK Begini Tanggapan Tegas DPR dan Mendagri

Sebarkan artikel ini
Polemik Isu PHK Massal PPPK Begini Tanggapan Tegas DPR dan Mendagri
  • Regulasi batas belanja pegawai dalam UU HKPD memicu kekhawatiran pemutusan kontrak besar-besaran di berbagai daerah.
  • DPR RI mendesak pemerintah pusat melonggarkan aturan fiskal demi menyelamatkan nasib jutaan tenaga kerja honorer.
  • Kebijakan Belanja Pegawai 30 Persen Ancam Nasib PPPK

    Isu mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang membayangi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi perbincangan hangat di ruang publik.

    Kekhawatiran ini muncul seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Baca Juga: Pemerintah Jamin Keamanan Kerja PPPK Lewat Payung Hukum UU ASN Terbaru

    Bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, aturan ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan kontrak para pegawai yang baru saja diangkat.

    Kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat banyak pemerintah daerah kesulitan menyeimbangkan antara kewajiban membayar gaji ASN dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik. Fenomena “boncos” atau ketidakefisienan anggaran daerah ini diperparah dengan jumlah pengangkatan PPPK yang cukup masif dalam beberapa tahun terakhir.

    Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

    Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya, sekitar 9.000 tenaga PPPK kini berada di ambang ketidakpastian kerja. Padahal, mereka baru saja resmi diangkat pada Juli 2025 dan baru menjalani masa kerja selama tujuh bulan.

    Merespons situasi darurat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, membawa aspirasi ini ke meja rapat kerja di Senayan pada 1 April 2026. Ia menekankan bahwa pemerintah pusat tidak boleh menutup mata terhadap realitas di lapangan.

    Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

    Menurutnya, batasan belanja pegawai sebesar 30 persen perlu ditinjau ulang atau setidaknya diberikan masa transisi. “Isu PHK ini akan mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi karena daya beli masyarakat otomatis akan menurun,” ujar Mardani dalam keterangannya.

    Mardani mengusulkan langkah konkret berupa pelonggaran “sabuk pengaman” fiskal bagi daerah. Ia mendesak agar kuota belanja pegawai ditingkatkan dari 30 persen menjadi 50 persen.

    Kelonggaran ini diharapkan berlaku selama masa transisi 3 hingga 5 tahun, memberikan waktu bagi daerah untuk memulihkan kondisi keuangan mereka tanpa harus mengorbankan nasib pegawai. Baginya, 1,3 juta PPPK yang ada saat ini adalah pejuang yang telah mengabdi puluhan tahun dan layak mendapatkan kepastian hukum serta kesejahteraan.

    Di sisi lain, pemerintah melalui kementerian terkait terus mengkaji sinkronisasi antara kebutuhan tenaga kerja di daerah dengan kemampuan bayar APBD.

    Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penataan tenaga non-ASN menjadi prioritas agar transformasi birokrasi tidak menciptakan masalah sosial baru berupa pengangguran intelektual dalam skala besar.

    Paragraf penutup ini menegaskan bahwa masa depan PPPK sangat bergantung pada fleksibilitas regulasi pemerintah pusat dalam memahami keterbatasan fiskal daerah. Jika usulan DPR untuk melonggarkan batas belanja pegawai disetujui, maka badai PHK massal yang menghantui para abdi negara ini kemungkinan besar dapat dihindari.