Example floating
Example floating
Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pungli Parkir RSUD Tangsel, 30 Anggota Ormas Ditahan

A. Daroini
×

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pungli Parkir RSUD Tangsel, 30 Anggota Ormas Ditahan

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pungli Parkir RSUD Tangsel, 30 Anggota Ormas Ditahan

Jakarta , Memo –

Praktik penguasaan lahan parkir ilegal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan oleh Ormas Pemuda Pancasila (PP) yang telah berlangsung sejak tahun 2017 akhirnya terungkap oleh Polda Metro Jaya. Lahan parkir tersebut, yang semestinya dikelola secara resmi, dijadikan sumber pungutan liar dengan tarif Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun, ormas tersebut secara ilegal mengambil keuntungan dari operasional parkir.

“Ini terkait dengan peristiwa yaitu tentang penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang yang dilakukan oleh ormas PP semenjak tahun 2017,” ungkap Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/5).

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Intimidasi Hancurkan Pengelolaan Resmi

Ironisnya, sejak tahun 2022, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebenarnya sudah melakukan tender dan menetapkan perusahaan resmi untuk mengelola parkir di RSUD tersebut. Namun, upaya perusahaan resmi itu untuk mengambil alih pengelolaan selalu gagal karena menghadapi intimidasi dari oknum ormas.

Kericuhan yang memuncak akibat perebutan lahan parkir ini terjadi pada Kamis (21/5) di RSUD Tangerang Selatan. Insiden tersebut berujung pada penetapan 30 anggota ormas sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

Puluhan Tersangka Terancam Pidana Berat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengonfirmasi bahwa para pelaku melakukan perusakan dan pengancaman terhadap pengelola parkir resmi. “Akhirnya berujung pada ditetapkannya 30 orang oknum anggota Ormas ini menjadi tersangka,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5).

Tiga puluh oknum anggota ormas dengan inisial PP tersebut kini telah ditahan. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan serta penyerobotan tanah.

Salah satu tersangka yang berhasil diamankan polisi adalah seorang Ketua Majelis Pimpinan Cabang ormas tersebut, berinisial MR. Sementara itu, Ketua DPC PP Tangerang Selatan, berinisial MZ, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan parkir RSUD Tangsel ini, namun saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penguasaan Parkir Ilegal, Pungli RSUD Tangsel, Penahanan Anggota Ormas