Polda Jawa Tengah siap menerapkan tindakan tegas dengan tilang langsung bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong selama tahapan kampanye Pemilu 2024. Kombes Polisi Sonny Irawan menyatakan bahwa aturan yang melarang penggunaan knalpot brong sudah jelas tercantum dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu-Lintas.
Sosialisasi dan Imbauan: Polda Jateng Kurangi Penggunaan Knalpot Brong
Polda Jawa Tengah telah menegaskan akan mengambil tindakan yang tegas terhadap pengendara atau kelompok yang menggunakan knalpot brong selama tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 yang akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Kombes Polisi Sonny Irawan, Direktur Lalu-Lintas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini akan berupa tilang langsung bagi para pengendara yang menggunakan knalpot brong karena aturannya sudah jelas bahwa hal tersebut tidak dianjurkan.
“Sangat pasti kita akan menerapkan tindakan tegas, yaitu tilang langsung. Saya telah menyampaikan hal ini kepada seluruh jajaran. Penggunaan knalpot brong memang tidak dianjurkan dan sudah diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu-Lintas,” ungkap Sonny pada Rabu (3/12).
Sonny menambahkan bahwa Polda Jateng berharap agar Tim Sukses Paslon Pilpres dan Partai Politik dapat memberikan imbauan bahkan peringatan kepada pendukungnya agar tidak menggunakan sepeda motor berknalpot brong.
Penggunaan Knalpot Brong di Kampanye: Tindakan Tegas Polda Jawa Tengah
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Polda Jawa Tengah telah memulai sosialisasi kepada pihak distributor dan produsen knalpot brong untuk mengurangi penjualan dan produksi knalpot tersebut.
“Kami meminta kerjasama dari Tim Sukses Paslon, Partai Politik, hingga koordinator massa. Kami mohon untuk menghindari penggunaan knalpot brong selama kampanye. Kami sebenarnya telah lama melakukan sosialisasi dan bahkan telah mengimbau kepada pihak distributor dan produsen agar tidak lagi menjual atau memproduksi knalpot brong. Penggunaan knalpot brong cenderung memberikan dampak negatif lebih besar daripada dampak positifnya,” jelas Sonny.
Seperti yang diketahui, pada masa kampanye ini, penggunaan knalpot brong diduga menjadi pemicu insiden penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud oleh personel Yonif Raider 408 Boyolali pada Sabtu (30/12) yang lalu.
Dalam kejadian tersebut, tujuh orang relawan Ganjar-Mahfud mengalami luka. Selain itu, enam anggota TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggunaan Knalpot Brong pada Kampanye Pemilu 2024: Polda Jawa Tengah Berlakukan Tindakan Tegas
Polda Jawa Tengah, di bawah kepemimpinan Kombes Polisi Sonny Irawan, menegaskan keputusan untuk memberlakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong selama periode kampanye Pemilu 2024.
Hal ini bertujuan untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu-Lintas. Tim Sukses Paslon Pilpres dan Partai Politik diminta untuk memberikan imbauan dan peringatan kepada massa pendukungnya agar tidak melibatkan sepeda motor berknalpot brong.
Sosialisasi kepada distributor dan produsen knalpot brong juga telah dilakukan oleh Polda Jawa Tengah untuk mengurangi penjualan dan produksi knalpot tersebut. Penggunaan knalpot brong pada kampanye telah menimbulkan dampak negatif, termasuk terkait dengan insiden penganiayaan yang melibatkan relawan dan anggota TNI, yang mengakibatkan luka pada beberapa individu.
Enam anggota TNI yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keselamatan dalam tahapan kampanye dengan menegakkan larangan penggunaan knalpot brong secara tegas.