“Tersangka kami tangkap di kediamannya, kami menemukan sabu. Dan sabu sebanyak itu tidak mungkin dipakainya sendiri,” ungkap Kasat Narkoba pada Jum’at (03/11/2017) sore..
Pengakuan tersangka sampai saat ini Sarifudin membantah bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia mengatakan, sabu itu milik temannya yang dititipkan.
“Sabu itu bulan punya saya pak, barang itu punya H dan dititipkan kepada saya. Barangnya belum sempat dijual. Saya sudah dua kali sejak dititipkan,” ujar Sarifuddin. ( ed)