Atas tindakannya ini, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Peristiwa ini terjadi di Masjid Nurus Sholihin Desa Plesungan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Aksi nekatnya ini terjadi pada Selasa (28/02/2017) pukul 05.30 WIB dan diketahui oleh warga. Warga pun melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. Pelaku berinisial MCA (31) warga Desa Prayungan Kecamatan Sumberejo.
Kejadian ini diketahui oleh beberapa orang yang hendak salat di masjid. Mulanya saksi pertama yakni Ach Zainal (43) sedang mengambil air wudhu. Kemudian saksi melihat pelaku mencongkel kotak amal yang terbuat dari kayu tersebut dan mengambil sejumlah uang recehan. Kemudian saksi mendekati pelaku dan menanyakan terkait tindakannya itu. Pelaku sempat mengelak tuduhan tersebut. Selanjutnya diperiksa tas milik pelaku dan ditemukan uang recehan tersebut.
“Awalnya pelaku mengelak, namun warga menemukan bukti uang receh tersebut berada dalam tasnya. Sehingga kejadian ini pun dilaporkan kepada kami”, terang Kapolsek Kapas AKP Ngatimin.
AKP Ngatimin menambahkan bahwa pihaknya baru mendapat laporan pukul 07.00 WIB. Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti di Polsek Kapas guna menjalani proses lebih lanjut. barang bukti uang recehan yang dicuri senilai Rp 230.000, 1 buah kotak amal terbuat dari kayu jati ukuran 60 cm X 40 cm, 1 buah obeng kini diamankan,”imbuhnya.
Atas tindakannya ini, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. ( ain )