Example floating
Example floating
Hukum

Pj Gubernur Jatim Tunjuk Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Baru

Alfi Fida
×

Pj Gubernur Jatim Tunjuk Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Baru

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Jatim Tunjuk Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Baru
Pj Gubernur Jatim Tunjuk Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Baru

MEMO

Pj Gubernur Jatim menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo setelah Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, ditahan KPK atas dugaan korupsi. Wakil Bupati Subandi mengambil alih tugas tersebut sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014. Keputusan ini memastikan kelancaran penyelenggaraan negara di tengah proses hukum yang dihadapi Gus Muhdlor.

Baca Juga: KPK Perluas Investigasi Korupsi Perpajakan, Semua Pejabat Pajak Jadi Target

Gus Muhdlor Ditahan KPK! Siapa Penggantinya?

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo ditunjuk oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono setelah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan KPK sebagai tersangka korupsi pemotongan dana BPPD Pemkab Sidoarjo pada hari Selasa (7/5). Adhy menyatakan bahwa dengan ditahannya secara resmi oleh KPK, jabatan Muhdlor sebagai bupati secara otomatis menjadi nonaktif. Saat ini, Wakil Bupati Sidoarjo Subandi telah dipilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

Adhy menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang 23 [Tahun 2014], jika seorang bupati, wali kota, gubernur, atau wakil gubernur menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan dalam waktu 1×24 jam, maka mereka tidak diizinkan untuk menjalankan jabatan atau tugas penyelenggaraan negara. Hal ini diungkapkan Adhy di Kota Batu pada hari Selasa (7/5).

Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Manipulasi Jalur Merah Bea Cukai Untuk Loloskan Barang Impor Ilegal

Lebih lanjut, Adhy akan mengeluarkan surat tugas untuk menetapkan Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo pada hari Rabu (8/5) besok. Semuanya akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penunjukan Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo didasarkan pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Adhy menjelaskan bahwa karena ada wakil bupati yang tersedia, maka wakil bupati tersebut akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, namun jika tidak tersedia, alternatif lain akan dicari.

Baca Juga: KPK Buru Bos PT Blueray John Field yang Melarikan Diri Saat Operasi Penangkapan

Sementara itu, Wakil Bupati Subandi memastikan bahwa pelayanan di Pemkab Sidoarjo akan tetap berjalan dengan baik dan tidak akan terdampak oleh proses hukum yang sedang dihadapi oleh Gus Muhdlor.

Sebelumnya, pada hari Selasa yang lalu, KPK secara resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana insentif. Gus Muhdlor akan ditahan selama 20 hari pertama. Tindakan penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor selama kurang lebih 6,5 jam. Status tersangka bagi Muhdlor ditetapkan oleh KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti lainnya.

Pelantikan Plt Bupati Sidoarjo: Langkah Sesuai Hukum untuk Menjaga Kelancaran Pelayanan Publik

Dalam upaya untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan negara di tengah kasus hukum yang dihadapi Bupati Sidoarjo, keputusan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo telah diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, memastikan bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan penunjukan Wakil Bupati Subandi sebagai Plt, diharapkan pelayanan publik di Pemkab Sidoarjo tetap berjalan tanpa hambatan, sementara proses hukum terhadap Gus Muhdlor terus berlanjut.