Example floating
Example floating
Metropolis

Pitrad Plus Plus di Grebek Polisi

A. Daroini
×

Pitrad Plus Plus di Grebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka Pitrad Plus Plus

Foto: Tersangka Pitrad Plus Plus
Foto: Tersangka Pitrad Plus Plus

Surabaya, Memo.co.id
Larangan beroperasinya panti pijat dan sejumlah tempat hiburan malam oleh Pemerintah Kota Surabaya selama bulan Ramadhan tampaknya tidak dihiraukan oleh Pemilik Panti Pijat di Kawasan Dukuh Menanggal Surabaya. Hingga akhirnya polisi harus turun tangan untuk menertibkan praktek Pijat Plus-plus di lokasi tersebut.‎

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Praktek Pitrad (Pijat Tradisional) dengan layanan plus-plus yang beroperasi di Kawasan Dukuh Menanggal Gayungan Surabaya.

Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit PPA, Petugas berhasil mengamankan SW (42), Pemilik Jasa Pemijatan Tradisional “Fajar Kharisma” yang terletak di Kawasan Jl. Dukuh Menanggal 10 Kec. Gayungan Surabaya.

Tidak hanya mengamankan pemilik, Polisi juga mengamankan 3 Terapis yang Praktek di Lokasi tersebut dan 2 Lelaki hidung belang yang sempat terjaring dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto BG Silitonga, S.I.K., M.Si mengungkapkan, penangkapan pelaku pijat Plus-plus yang dikemas dalam Prakter Pijat Tradisional di Kawasan Dukuh Menanggal ini hasil Operasi yang digelar Kepolisian, Jumat (24/6/2016). Dimana sebelumya polisi menerima informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya prakter Pijat Plus-plus di lokasi tersebut.