Surabaya, Memo.co.id
Larangan beroperasinya panti pijat dan sejumlah tempat hiburan malam oleh Pemerintah Kota Surabaya selama bulan Ramadhan tampaknya tidak dihiraukan oleh Pemilik Panti Pijat di Kawasan Dukuh Menanggal Surabaya. Hingga akhirnya polisi harus turun tangan untuk menertibkan praktek Pijat Plus-plus di lokasi tersebut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Praktek Pitrad (Pijat Tradisional) dengan layanan plus-plus yang beroperasi di Kawasan Dukuh Menanggal Gayungan Surabaya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit PPA, Petugas berhasil mengamankan SW (42), Pemilik Jasa Pemijatan Tradisional “Fajar Kharisma” yang terletak di Kawasan Jl. Dukuh Menanggal 10 Kec. Gayungan Surabaya.
Tidak hanya mengamankan pemilik, Polisi juga mengamankan 3 Terapis yang Praktek di Lokasi tersebut dan 2 Lelaki hidung belang yang sempat terjaring dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto BG Silitonga, S.I.K., M.Si mengungkapkan, penangkapan pelaku pijat Plus-plus yang dikemas dalam Prakter Pijat Tradisional di Kawasan Dukuh Menanggal ini hasil Operasi yang digelar Kepolisian, Jumat (24/6/2016). Dimana sebelumya polisi menerima informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya prakter Pijat Plus-plus di lokasi tersebut.
AKBP Shinto menambahkan, tersangka memiliki 3 (tiga) terapis yang melayani para tamu atau pelanggan. Namun, dalam prakteknya Pitrad tersebut juga memberikan pelayanan plus-plus.
Kepada Polisi salah satu terapis mengungkapkan bahwa dalam praktek pemijatan di Pitrad tersebut ada tekanan dari pemilik usaha pijat untuk tetap praktek walaupun bulan puasa. Apabila tidak masuk, terapis diancam dikeluarkan dari pekerjaannya.
Dari penangkapan tersangka SW, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Rp. 450.000, Buku Tamu, Cream, Sarung, dan Handuk.
Kini tersangka harus mempertangungjawabkan perbuatannya dihadapan Penyidik PPA Polrestabes Surabaya. Tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 tentang Karena Pencahariannya dan mempermudah dilakukan Perbuatan Cabul dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (s4n/Yulian)