MEMO, Jakarta: Bareskrim Polri memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus yang melibatkan laporan penistaan agama.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polri terhadap kasus yang terjadi di pondok pesantren tersebut.
Penyidik Polri ingin mendalami laporan yang telah diterima dan meminta klarifikasi dari Panji Gumilang terkait tuduhan tersebut.
Bareskrim Polri Periksa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun terkait Kasus Penistaan Agama
Pada hari ini, Senin (3/7/2023), Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang, telah dipanggil oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Penyidik Polri memanggilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus yang terjadi di pondok pesantren tersebut.
Penjelasan Djuhandhani Rahardjo Puro mengenai Pemanggilan Panji Gumilang oleh Polri
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan untuk memeriksa Panji.
Polri menerima dua laporan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut, salah satunya adalah laporan mengenai penistaan agama.
“Dalam rencana kami, Panji Gumilang dipanggil untuk hadir pada hari Senin (3/7/2023). Kami ingin mengundangnya untuk klarifikasi,” kata Djuhandhani saat ditemui oleh media di SUGBK, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/7/2023).
Namun sayangnya, Djuhandhani tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kepastian kehadiran Panji di Markas Polri. Dia juga menyebut bahwa Polri telah memeriksa beberapa saksi terkait perkara ini.
“Kami sudah memeriksa pelapor dan beberapa ahli. Kami juga berkoordinasi dengan MUI dan Kementerian Agama,” ucap Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan bahwa Polri akan segera mengusut dua laporan terhadap Panji dengan cepat. Namun, dia menyebut bahwa minggu lalu terpotong oleh libur panjang Idul Adha 2023.
“Ini sudah cukup cepat, kami memanggilnya, laporan polisi diterima pada hari Selasa dan kami mulai melakukan penyelidikan pada hari Selasa juga. Kemudian, pada hari Selasa kami memeriksa semua saksi yang diundang kemarin, agar hadir pada hari Senin,” ujar Djuhandhani.
“Karena pada hari Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu merupakan hari libur, tidak mungkin kami memanggil pada hari libur,” tambah Djuhandhani.
Diketahui bahwa terdapat dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama disampaikan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dipanggil oleh Bareskrim Polri dalam rangka penyelidikan terhadap laporan penistaan agama.
Polri telah melayangkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi dari Panji Gumilang mengenai tuduhan tersebut. Dalam proses penyelidikan ini, Polri telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pelapor dan beberapa ahli.
Meskipun terdapat jeda waktu akibat libur panjang Idul Adha 2023, Polri berjanji akan segera mengusut kedua laporan terhadap Panji Gumilang dengan cepat.












