MEMO, Jakarta: Bareskrim Polri memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus yang melibatkan laporan penistaan agama.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polri terhadap kasus yang terjadi di pondok pesantren tersebut.
Penyidik Polri ingin mendalami laporan yang telah diterima dan meminta klarifikasi dari Panji Gumilang terkait tuduhan tersebut.
Bareskrim Polri Periksa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun terkait Kasus Penistaan Agama
Pada hari ini, Senin (3/7/2023), Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang, telah dipanggil oleh Bareskrim Polri.
Penyidik Polri memanggilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus yang terjadi di pondok pesantren tersebut.
Penjelasan Djuhandhani Rahardjo Puro mengenai Pemanggilan Panji Gumilang oleh Polri
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan untuk memeriksa Panji.
Polri menerima dua laporan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut, salah satunya adalah laporan mengenai penistaan agama.
“Dalam rencana kami, Panji Gumilang dipanggil untuk hadir pada hari Senin (3/7/2023). Kami ingin mengundangnya untuk klarifikasi,” kata Djuhandhani saat ditemui oleh media di SUGBK, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/7/2023).
Namun sayangnya, Djuhandhani tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kepastian kehadiran Panji di Markas Polri. Dia juga menyebut bahwa Polri telah memeriksa beberapa saksi terkait perkara ini.
“Kami sudah memeriksa pelapor dan beberapa ahli. Kami juga berkoordinasi dengan MUI dan Kementerian Agama,” ucap Djuhandhani.