Petinggi Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke Polisi. Laporan itu dibuat karena oknum Satpol PP tersebut diduga menjual barang bukti hasil penertiban dalam gudang tanpa prosedur. Beberapa barang bukti tersebut antara lain beso potongan relame, tower, rombong, potongan utilitas dan berbagai barang hasil penertiban lainnya. Nilainya mencapai ratusan juta. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polrestabes Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan kabar tersebut. Dia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Inspektorat untuk dilakukan penyelidikan internal. “Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” katanya, Sabtu (4/6/2022).
Eddy menjelaskan, kasus penjualan barang hasil penertiban itu terbongkar setelah dirinya mendapatkan laporan dari anak buah pada 23 Mei lalu. Setelah itu dia memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang.