4. Menjalankan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA) 1960 secara konsisten dan konsekuen.
5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar menjalankan Reforma Agraria sejati, bukan sebatas seremoni.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
6. Mendesak tim GTRA Kabupaten Blitar segera menyelesaikan konflik agraria di Desa Gendadungan dan Sumberagung, Kecamatan Gandusari, serta di lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Doko, Blitar.
7. Memberi perlindungan terhadap masyarakat/petani yang menjadi korban konflik agraria sesuai Surat Kantor Staf Presiden Nomor H-21/KSK/03/2021.
Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit
8. Memberantas mafia tanah dan meninjau ulang redistribusi tanah eks perkebunan Karangnongko.
9. Bupati Blitar didesak menindaklanjuti dan menyelesaikan konflik agraria sesuai Surat Kemendagri Nomor: 591/4819/SJ tanggal 3 September 2021 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 591/1895/SJ tanggal 16 Maret 2021.
Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak
“Aliansi KPA Blitar menegaskan kembali bahwa ‘Tanah untuk Rakyat, Reforma Agraria Sejati Jalan Kedaulatan Bangsa!’ dan menuntut pemerintah untuk serius menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini mereka anggap telah diabaikan,” tegas Kinan. **












