Kini, lokasi tempat yang digunakan pesta ulang tahun disegel polisi.Satreskrim Polres Tulungagung menyegel tempat wisata Singapore Waterpark di Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan. Lokasi ini menjadi tempat pesta ulang tahun tanpa protokol kesehatan.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Rianto, mengatakan penyegelan tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi kejadian agar tidak rusak atau mengalami perubahan selama proses hukum berlangsung. ” Masih pemeriksaan. Sudah 8 orang dimintai keterangan,” katanya
Dalam kasus ini, polisi telah melalukan proses penyelidikan dengan memeriksa 8 orang. Mulai dari pemilik lokasi, penyelenggara kegiatan, penerima tamu hingga undangan yang hadir. Polisi berencana menjerat dengan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. ( ed )