MEMO – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengeluarkan regulasi yang menanggulangi kekerasan terhadap anak di pesantren. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 yang berisi peta jalan untuk menciptakan pesantren yang ramah anak dan bebas dari kekerasan.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, menekankan bahwa kekerasan terhadap anak di Indonesia sudah berada pada tingkat darurat. “Kasus kekerasan seksual di Indonesia sangat tinggi, bahkan dalam ranah daring kita termasuk dalam 10 besar negara dengan angka kekerasan tertinggi di dunia,” ujarnya dalam diskusi bersama RRI pada Selasa (18/2/2025).
Tak hanya kekerasan seksual, berbagai bentuk kekerasan lainnya seperti kekerasan fisik, psikologis, dan verbal juga sering terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Banyak santri yang mengalami hukuman fisik yang dianggap sebagai cara untuk mendisiplinkan mereka.
Regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kemenag ini mencakup seluruh jenis kekerasan, bukan hanya kekerasan seksual. Aturan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para santri.