Ia mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran. Tujuannya adalah mencari solusi yang paling bermanfaat.
Zainut juga menekankan bahwa Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk memvonis apakah sebuah pesantren mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal ini menjadi wewenang ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Mencari Solusi Bersama terkait Pesantren Al-Zaytun: Peran Kemenag dalam Membangun Keterbukaan
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenag siap turun tangan. “Kementerian Agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam,” tambahnya.
Dalam menghadapi sorotan publik terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kemenag memilih pendekatan dialog dan mediasi.
Mereka menekankan pentingnya menjernihkan informasi melalui tabayun sebelum mengambil sikap.
Kemenag mengajak semua pihak untuk memprioritaskan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati.
Mereka juga menegaskan bahwa penilaian mengenai kebenaran ajaran pesantren merupakan wewenang ormas Islam.
Dengan memfasilitasi pertemuan antara pesantren dan pimpinan ormas Islam, Kemenag berharap dapat menemukan solusi yang bermanfaat untuk mengatasi isu yang muncul.