Barang bukti yang berhasil disita petugas, diantaranya 20 sachet tembakau
merk Ganesha cap Gajah, 1 buah alat press (impulse sealer) utk membungkus kemasan,
1 buah alat linting rokok, 1 pack plastik sachet pembungkus, 1 bungkus filter rokok, ~ 1 bendel kertas linting rokok, 1 buah HP merk Samsung dan 1 buah tas pinggang
Menurut keterangan pelaku mendapatkan barang tsb melalui komunikasi online media sosial (instagram) dan kemudian dikirim melalui paket JNE dgn harga 1 kemasan tembakau Ganesha dibeli dgn harga Rp. 450.000,- dan oleh pelaku barang tsb dikemas ulang dan di jual dgn harga Rp. 550.000,- per sachet.
Efek yg ditimbulkan akibat dari pemakaian tembakau tsb adalah : Kepala pusing, Wajah pucat , Perut terasa mual , Euforia, Pemakai bisa pingsan jika tdk kuat. Adapun Pasal yang disangkakan adalah : Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. ( mar )