Example floating
Example floating
Humaniorainspirasi

Perpanjangan STNK Kini Makin Praktis Lewat Aplikasi SIGNAL, Bisa dari Rumah

Avatar
×

Perpanjangan STNK Kini Makin Praktis Lewat Aplikasi SIGNAL, Bisa dari Rumah

Sebarkan artikel ini

Aplikasi SIGNAL kemudian menampilkan rincian pembayaran pajak PKB dan SWDKLLJ yang wajib dibayar. Di sini pengguna juga dapat memilih opsi pengiriman bukti fisik (TBPKP) melalui Pos Indonesia: cukup aktifkan tombol “kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman

Pengguna tidak harus berada di alamat sesuai STNK, karena PT Pos melayani pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya aplikasi akan menghitung rekap biaya lengkap dan meminta pengguna mengonfirmasi.
Kemudian muncul pilihan metode pembayaran digital: mulai dari transfer bank (Himbara dan BPD terhubung ke sistem SIGNAL), mobile banking (BRI, BNI, Mandiri, dll), e-wallet (OVO, GoPay, DANA, ShopeePay), hingga pembayaran di gerai minimarket atau agen bank

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Pengguna akan menerima kode billing (kode bayar) yang harus dilunasi dalam waktu maksimal dua jam, sebelum kode tersebut kadaluwarsa

Selama proses tersebut, pengguna bisa melihat notifikasi transaksi dan status pembayaran di halaman aplikasi SIGNAL. Begitu pembayaran selesai dilakukan, SIGNAL segera menerbitkan dokumen digital resmi untuk STNK. Aplikasi ini menghasilkan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-Pengesahan STNK secara otomatis

Baca Juga: Rangkaian Musda VII LDII Kota Kediri tahun 2025, Upayakan Peningkatan Kapasitas Pemuda

e-TBPKP adalah bukti lunas pajak dari Bapenda dalam bentuk digital, sedangkan e-Pengesahan adalah stempel pengesahan tahunan dari Polri yang ditampilkan dalam format kode QR terenkripsi

Menurut Bapenda Bali, QR code e-Pengesahan sudah dibubuhi tanda tangan elektronik pejabat Direktorat Lalu Lintas setempat dan dapat diverifikasi keasliannya oleh petugas kepolisian atau masyarakat dengan memindainya
Pengguna dapat mengunduh atau menampilkan e-TBPKP dan e-Pengesahan tersebut langsung dari aplikasi SIGNAL sebagai bukti resmi pemenuhan kewajiban pajak tanpa perlu mencetak fisik.

Baca Juga: Pensiun Bukan Akhir Segalanya: Jurus Ampuh Kumpulkan Pundi-Pundi Bahagia di Senja Kala

Di samping dokumen digital, pengguna yang memilih opsi pengiriman fisik TBPKP akan menerima lembar bukti bayar lewat pos. Nomor resi pengiriman dapat dipantau secara real time melalui aplikasi SIGNAL atau situs Pos Indonesia, sehingga status pengiriman dapat dicek kapan saja

Dengan demikian, seluruh rangkaian perpanjangan — dari pendaftaran hingga penerimaan bukti sah — dapat diikuti secara online.

SIGNAL menghadirkan layanan one-stop service perpanjangan STNK yang efektif dan efisien. Masyarakat tak perlu lagi menghabiskan waktu antre di kantor Samsat; cukup unduh aplikasi, registrasi akun, lalu ikuti langkah digital yang tersedia.

Dengan berbagai fitur seperti penambahan kendaraan satu KK, verifikasi e-KTP via selfie, serta penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan, SIGNAL menjawab kebutuhan administrasi kendaraan di era digital
Warga diimbau memanfaatkan kemudahan ini agar proses perpanjangan STNK menjadi lebih praktis dan hemat waktu.