Masih terkait ketenagakerjaan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang efektif, kata Dedy, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.
“Surat edaran meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 di tempat kerja,” ujar Dedy.
Perpanjangan PPKM Darurat Khawatirkan PHK Besar besaran
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkhawatirkan terjadinya ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika PPKM Darurat diperpanjang selama 4-6 minggu.
“Karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh,” kata Said Iqbal dalam siaran pers, Rabu (14/7/2021).
“Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” sambung dia,
Karyawan Dirumahkan dengan Gaji Dipotong
Said mengungkapkan, saat ini sudah ada pekerja yang dirumahkan. ia juga mengatakan upah pekerja tersebut terancam dipotong.
KSPI meminta agar pemerintah bersikap tegas kepada pengusaha yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh.
Di sisi lain, KSPI menilai rencana adanya vaksin berbayar akan memunculkan peluang komersialisasi, dan dikhawatirkan akan membebani biaya hidup buruh.












