Example floating
Example floating
Metropolis

Perpanjangan PPKM Darurat Ancam PHK Karyawan dan Perusahaan Kolap

×

Perpanjangan PPKM Darurat Ancam PHK Karyawan dan Perusahaan Kolap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Memo

Perpanjangan PPKM Darurat Ancam PHK Karyawan dan Perusahaan Kolap.  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menyebabkan para pekerja khususnya di sektor non esensial dan kritikal justru menghadapi resiko PHK.

Mas Dhito Lanjutkan

Apa yang akan dilakukan pemerintah? Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengemukakan pemerintah sedang menyusun langkah untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19.

Waspadai Dampak Turunan dari Pandemi Covid, Ini Langkah Sektor Ketenagakerjaan

“Selain menurunkan lonjakan kasus yang terjadi, pemerintah juga memikirkan langkah untuk mengatasi dampak turunan dari pandemi, seperti di sektor ketenagakerjaan,” katanya saat menyampaikan keterangan dalam agenda Pernyataan Pers Harian PPKM Darurat secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Rabu.

Dedy mengatakan pemerintah juga sedang mengupayakan agar dampak tersebut bisa ditekan sebesar-besarnya. Salah satunya adalah dengan menyusun langkah untuk menghindari terjadinya PHK karyawan.

Siapkan Aturan Tentang Work From Home Agar Tak Berimbas Upah Kerja

“Koordinator PPKM Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau “work from home” (WFH),” ujarnya.

Dedy menyebutkan, aturan tersebut bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH. Termasuk definisi di kerja dari rumah yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja.

“Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan,” katanya.

Langkah Hindari PHK Karyawan

“Saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat yang bersamaan menyelamatkan perusahaan,” ujar Dedy menambahkan.

Baca Juga  Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung, Soroti Pengepungan dan Penguntitan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.