Keputusan kedua adalah izin penggunaan meterai konvensional sebagai alternatif dari e-meterai, menyusul banyaknya kendala dalam membeli e-meterai. Calon pendaftar kini diperbolehkan menggunakan meterai elektronik atau meterai konvensional pada dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi. BKN juga mengingatkan bahwa Panitia Seleksi Instansi akan memverifikasi keabsahan meterai yang digunakan pelamar.
Menanggapi hal ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meminta pelamar untuk mempersiapkan berkas pendaftaran dengan lebih teliti untuk menghindari kesalahan. Sementara Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya, mengonfirmasi bahwa layanan meterai elektronik telah pulih dan dapat diakses kembali, serta PERURI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Perpanjangan Waktu dan Kebijakan Baru untuk Seleksi CPNS 2024: BKN Umumkan Keputusan Terbaru
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengambil langkah penting untuk menyesuaikan proses pendaftaran CPNS 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran hingga 10 September 2024 memberikan kesempatan tambahan bagi calon pelamar untuk menyelesaikan proses pendaftaran mereka dengan lebih baik, setelah terjadinya kendala dalam pembelian e-meterai. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa semua calon pelamar mendapatkan kesempatan yang adil dan tidak terhambat oleh masalah teknis.












