Tidak menunggu lama setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan petugas membuntuti tersangka, kemudian dilakukan penangkapan, ” ketika digeledah petugas menemukan 1000 butir pil jenis LL, serta satu buah HP dan uang Rp. 1.000.000,- disaku jaket tersangka yang sempat dibuang ketanah karena takut ketahuan petugas” Jelas Anwar
Sementara itu kepada petugas tersangka mengaku jika mendapat barang haram tersebut dari seseorang warga jombang seharga Rp. 600.000 per 1000 butirnya dan dijual seharga Rp. 700.000 per 1000 butir kepada temannya yang membutuhkan.
Masih lanjut AKP Anwar menjelaskan tersangka ini adalah residivis, dulu pernah diamankan karena bermasalah dengan hukum dalam kasus kecelakaan dan pengedar narkoba ” terakhir kali tersangka dipenjara selama delapan bulan” tambah Anwar.
Kini tersangka dan barang di amankan di Mapolres Kediri Kota guna proses hukum lebih lanjut. Dan oleh petugas tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(eko/bs)