Sebelumnya, permohonan praperadilan tersangka JE ditolak majelis hakim, Senin (24/1/2022). Alasan penolakan karena tidak memenuhi unsur formil. Ini adalah praperadilan JE kedua yang ditolak.
Diketahui, JE adalah pengelola sekolah di Malang yang ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima siswinya yang sakit. Sekolah ini berlokasi di Batu, Jawa Timur.