Example floating
Example floating
BLITAR

Perhutani Melarang Jual Beli Lahan Sepadan Pantai Dikawasan Hutan Lindung

Prawoto Sadewo
×

Perhutani Melarang Jual Beli Lahan Sepadan Pantai Dikawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id

Isu dugaan praktik jual-beli lahan di kawasan sepadan Pantai Pasir Putih Pasetran Gondo Mayit, Desa Tambak, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, terus menuai sorotan. Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar menegaskan bahwa segala bentuk transaksi lahan di kawasan hutan negara, termasuk pesisir, tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Pesta Mercon di Tengah Jalan Picu Keributan, Warga Tantang Polisi: “Buka Baju, Sekalian Kelahi!”

Wakil Kepala/Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Blitar, Hermawan, H.S., menegaskan sikap tersebut saat dikonfirmasi Memo di kantornya, Selasa (30/9/2025).

“Bahwa kita ketahui bersama, di dalam kelola kawasan hutan itu praktek jual beli atas lahan atau kebun, atau apapun di situ itu tidak dibenarkan,” tegas Hermawan.

Baca Juga: Dari Meja Miras ke Bara Api: Kronologi Pembakaran Toko di Garum

Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan hutan hanya bisa dilakukan melalui pola kemitraan dengan masyarakat.

“Jadi bentuk kerja sama pengelolaan itu adalah sifatnya kemitraan, pemberdayaan masyarakat yang berada di situ. Jadi tidak boleh ada praktek jual beli dan sebagainya,” lanjutnya.

Baca Juga: PUPR Kabupaten Blitar Siapkan Jalan Aman untuk Pemudik, 14 Titik Kerusakan Jadi Prioritas

Menurutnya, di wilayah sepadan Pantai Gondo Mayit sudah ada izin resmi Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Wismo Buwono. Namun izin tersebut tidak serta merta melegalkan transaksi jual-beli lahan.

“Mereka mendapatkan izin pengelolaan langsung dari kementerian, namun praktek jual beli tidak dibenarkan. Itu hutan negara, tidak boleh dipatoki sendiri-sendiri. Kecuali kalau tanah pribadi atau tanah pemajakan, silakan,” jelas Hermawan.

Ia pun mengingatkan agar masyarakat bijak dalam mengelola potensi wisata Blitar Selatan dengan tetap menjaga kelestarian alam.

“Pesan kami, kegiatan jual beli dalam kawasan hutan itu tidak dibenarkan. Pengelolaan wisata harus memanfaatkan jasa lingkungan, artinya kondisi lingkungan tetap terjaga sesuai azas kelestarian dan jangan sampai merusak,” pungkasnya.

Isu jual-beli lahan ini pertama kali mencuat setelah muncul pembangunan plengsengan dari tumpukan bebatuan di sisi timur Pantai Pasetran Gondo Mayit. Meski tampak seperti penataan tepi pantai, sejumlah warga menduga pembangunan itu terkait dengan transaksi jual-beli lahan secara ilegal.

“Kalau isu ini benar adanya, aparat penegak hukum dan dinas terkait wajib turun tangan. Kawasan pantai adalah ruang publik yang tidak bisa seenaknya diperdagangkan. Itu jelas pelanggaran hukum,” tegas Setya Nugroho, pemerhati lingkungan dari Universitas Brawijaya, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, praktik jual-beli kawasan pesisir bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi merampas hak publik atas ruang terbuka yang semestinya dijaga bersama.

Sejumlah warga sekitar pun mengaku pernah mendengar kabar tentang transaksi lahan di kawasan pantai tersebut.

“Saya dengar yang bangun plengsengan ini memang beli tanah di sini, Pak. Tapi siapa yang menjualnya saya kurang tahu. Katanya orang kaya yang kerja di luar negeri,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lainnya justru menduga praktik itu ditutupi dengan alasan teknis.

“Itu katanya bukan dijual, tapi dipisah dengan sungai atau muara. Tapi kok bisa ada yang mengaku punya tanah di sepadan pantai? Apa ada izinnya?” ujarnya dengan nada heran.

Kepala Desa Tambakrejo, Surani, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya praktik jual-beli lahan tersebut. Ia menyebut pihak desa bahkan sempat menegur pembangunan plengsengan yang berdiri di lokasi.

“Kami tidak tahu menahu mengenai jual-beli tersebut. Waktu ada pembangunan plengsengan, pihak kami sudah menegur,” jelas Surani.

Pemerhati lingkungan, Setya Nugroho, menegaskan jika dugaan transaksi ilegal itu benar adanya, maka persoalan ini tidak bisa dianggap remeh.

“Jika benar ada transaksi, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini perampasan hak publik dan bisa jadi pintu masuk praktik mafia tanah di kawasan pesisir,” tuturnya.

Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan kebenaran isu tersebut. Benarkah sebagian sepadan Pantai Gondo Mayit sudah berpindah tangan, atau hanya sekadar isu yang dibiarkan menggantung?