Selain itu juga, pelaku sering mendatangi rumah pemotongan hewan (RPH) yang ada di kawasan Lamongan. Di beberapa rumah pemotongan hewan ini, pelaku juga mengaku sebagai pegawai perlindungan konsumen dan seorang wartawan. Salah satu yang menjadi korban pemerasan pelaku ini adalah Triani, warga Desa Jatirejo Kecamatan Tikung Lamongan.
Pemilik pedagang daging dan juga sekaligus pemilik rumah pemotongan hewan ini telah dimintai uang sebesar Rp 7 juta oleh pelaku, dengan alasan bahwa rumah pemotongan hewan tersebut tidak berijin dan semua limbah yang diakibatkan dari pemotongan hewan mencemari rumah warga. Karena merasa takut, akhirnya korban pun memberikan uang tersebut kepada pelaku.
Tersangka sendiri akhirnya bgerhasil ditangkap oleh anggota Lantas Polsek Lamongan Kota, setelah salah satu orang korban melaporkan kejadian tersebut ke Pos Lantas. Saat itu juga petugas langsung datang ke Pasar Sidoarjo dan menangkap pelaku. Namun dua orang teman pelaku berhasil melarikan diri dengan naik sepeda motor.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku selama ini dia sering melakukan aksi pemerasan tersebut sudah berkali – kali, khususnya di para pemilik rumah pemotongan hewan di Lamongan. ( ed)