’’Siap kalau dipanggil. Sampai sekarang belum ada surat pemanggilan. Soal NJOP itu domainya, eksekutif,’’ jelas anak buah Surya Paloh tersebut.
Munurut dia, penetapan NJOP Rp 3,1 juta di Pulau C dan D tidak ada masalah karena itu bagian dari strategi BPRD DKI untuk meningkatkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah ditentukan itu. ( nu )
Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT












