Bahkan saat penetapan NJOP pulau reklamasi C dan D yang kontroversial muncul, Komisi C sempat memanggil kepala BPRD DKI dan stafnya. Tapi kemudian anggota dewan di komisi C setuju dengan penetapan NJOP yang hanya Rp 3,1 juta tersebut. Komisi C setuju setelah mendengat penjelasan dari kantor jasa penilai yang digandeng BPRD.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya soal penetapan NJOP Pulau C dan D. Namun politikus NasDem tersebut menegaskan, siap memenuhi panggilan jika keterangnya diperlukan untuk proses penyidikan.
Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT












