Jakarta, Memo |
Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai dan Pengacara, Tersangka Suap. KPK menetapkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK AKBP Steppanus Robin Patutu, sebagai tersangka kasus suap Rp. 1,5 Milyar. Selain Walikota dan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, pengacara berisial MH, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Penyidik KPK dari Polri Yang Memeras Walikota Sebesar Rp. 1,5 Milyar Adakan Pertemuan di Rumah Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar
Penyidik KPK dari Polri berpangkat AKP mengadakan pertemuan dengan Walikota Tanjungbalai, di rumah anggota DPRRI dari Fraksi Golkar. Belum jelas pertemuan tersebut membahas masalah apa. Dugaan kuat, pertemuan tersebut atas inisiatif oknum anggota DPR RI, dengan tujuan untuk menghentikan penyidikan kasus suap, melibatkan penyidik KPK dan Walikota .
Ketua KPK Firli Bahuri ketika memberikan keterangan kepada wartawan menjelaskan, KPK sudah memeriksa delapan orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari hasil keterangan para saksi serta ditunjang dengan beberapa barang bukti, KPK menaikkan status terjadap penyidik KPK yakni AKP Steppanus Patutu, sebagai tersangka suap.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Berita Memo lainnya: Penyidik KPK Panggil Sekda Tulungagung Indra Fauzi
Berita Memo lainnya: Cara Licik Pengacara Novanto Ngakali Penyidik KPK
Berita Memo lainnya: Operasi Senyap, Sebagian Penyidik KPK
Berita Memo lainnya: Ketua Komisi III DPR Bambang Soesetyo Mangkir Panggilan Penyidik KPK
Berita Memo lainnya: Dua Penyelidik KPK Dihajar – Saat Endus Dugaan Korupsi
Demikian juga terhadap Walikota Tanjungbalai M Syahrul. Walikota tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Walikota M Syahrul, diduga telah menyuap penyidik KPK dari kepolisian itu. Belum dijelasakan secara rinci, kasus suap apa yang menjerat Walikota Tanjungbalai M Syahrul.
Kasus Lelang Jabatan
Kasus suap Rp. 1,5 Milyar yang menyeret Walikota Tanjungbalai M Syahrir sebagai pemberi suap dan penyidik KPK AKP Steppanus, penerima suap, bermula dari kasus penerimaan hadiah/ janji atas lelang jabatan di lingkungan Pemkot Balaitanjung. Kasus lelang jabatan tersebut, menyeret Walikota Tanjungbalasi M Shahrir. Kasus itu diselidiki oleh KPK.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi awak media, Kamis, 22 April 2021.
Peras Walikota Rp. 1,5 Milyar
Sebelum KPK menetapkan penyidik dari Polri sebagai tersangka suap, sejumlah media memberitakan kasus yang melibatkan oknum penyidik dari kepolisian di KPK, meminta uang kepada Walikota Tanjungbalai , sebagai kompensasi dugaan kasus lelang jabatan yang menyeret nama Walikota M Shahrir.
Penyidik KPK AKP Steppanus diduga telah menjanjikan akan menghentikan penyidikan kasus lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Belakangan dihembuskan kabar dan isyu, komitmen dari penghentian kasus lelang jabatan tersebut, dengan suap Rp. 1,5 milyard.
Penyidik KPK Sejak 2019
Penyidik KPK AKP Stepanus, masuk KPK sejak 2019. Dia alumnus Akademi Kepolisian Angkatan 2009. Sebelum masuk ke KPK, AKP Stepanus menjabat Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat bulan, dari April-Agustus 2019.
Penyidik KPK dari kepolisian, AKP Steppanus Robin yang merupakan alumnus Akademi Kepolisian Angkatan 2009 lebih banyak bertugas di Polda Maluku Utara. Jabatan terakhirnya di Polda Maluku sebagai Komandan Kompi Pengendalian Massa Direktorat Samapta.
Usut Keterlibatan Aziz Syamsuddin, Wakil DPRRI
Pertemuan antara penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin terseret kasus suap penyidik KPK itu karena diduga menfasilitasi pertemuan antara penyidik dengan pihak berperkara. Bahkan, politikus Golkar itu disebut meminta agar kasus Wali Kota Tanjungbalai dihentikan.
“Kami akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis Syamsuddin), SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab, karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari saudara AZ, ini perlu kami dalami,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 22 April 2021.
KPK Tetap Ungkap Kasus Lelang Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi, tetap mengusut kasus lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai, yang menyeret Walikota M Shahrial. Kasus lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu, sebagai permulaan kasus suap yang meneret tiga tersangka, diantaranya AKP Steppanus Robon, Walikota M Shahrir dan pengacara beisial MH.
Sampai sekarang, ada penyidik KPK lain yang juga melanjutkan penyelidikan kasus lelang jabatan . Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.
Steppanus sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terlebih dahulu sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan Polri dengan KPK. SRP Diduga menjanjinkan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan dengan meminta Rp1,5 miliar
Dalam kasus ini, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara M Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
AKP Steppanus Robin adalah penyidik KPK, yang masuk mulai 2019 lalu. Dia alumnus Akpol. Selama di kepolisian, banyak bertugas di luar Jawa.
Penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka suap, terancam dipecat dari institusi Polri. Kini, AKP Steppanus Robin sudah ditahan Propam Polri. ( mm )












