Penyelundupan Ratusan Ribu Ekstasi dan 150 Kg Sabu. Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 150 kilogram dan ratusan ribu pil ekatasi dan H5 jaringan internasional di tiga lokasi di Aceh Utara, Aceh Timur dan Bireuen.
Enam tersangka berikut barang bukti lain diamankan. Narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui jalur laut Selat Malaka. Berdasarkan penyisiran, polisi mengamanlan satu unit kapal bersama ratusan kilogram sabu. “Tiga ABK yakni UH, MJ dan MK di Aceh Utara diamankan,” terang Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.
Menurutnya, setelah dikembangkan, ditangkap lagi DK dan RK di Aceh Timur. Keduanya merupakan pengendali yang memerintahkan penjemputan barang bukti ke Laut Malaysia. “Kami juga mengamankan dua unit mobil,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, pihak penerima barang, yakni IS di Bireuen juga telah diamankan. “Informasi yang diperoleh, tujuan utama narkotika ini mulai dari Medan, Palembang hingga Jakarta,” imbuhnya.
Dari pengungkapan ini, sambung kapolda, sebanyak 915 ribu jiwa generasi muda terselamatkan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.