[ad_1]
Kediri, Memo
Pemerintah Kabupaten Kediri dalam memberikan layanan fasilitas dasar tidak membedakan antara penyandang disabilitas atau tidak. Misal layanan kesehatan, pendidikan atau administrasi kependudukan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kediri menggelar acara sosialisasi undang-undang disabilitas dan hak asasi manusia, di Balai Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Selasa (19/11).
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kediri, Mujahid, mengatakan Pemkab Kediri memberikan perhatian serius bagi penyandang disabilitas. Hal ini karena penyandang disabilitas mendapat hak yang sama dalam semua layanan dasar Pemkab Kediri. “Pemerintah Kabupaten Kediri dalam memberikan layanan fasilitas dasar tidak membedakan antara penyandang disabilitas atau tidak. Misal layanan kesehatan, pendidikan atau administrasi kependudukan,” jelasnya.
The post Penyandang Disabilitas atau Bukan, Sama sama Mendapatkan Hak Yang Sama dari Layanan Pemerintah appeared first on Memo Kediri |.
The post Penyandang Disabilitas atau Bukan, Sama sama Mendapatkan Hak Yang Sama dari Layanan Pemerintah appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link