Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan 12 botol miras merk bintang kuntul. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Wates guna penyelidikan lebih lanjut.
AKP Bowo menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan dilakukan pembinaan.Petugas kepolisian akan terus melakukan peperangan terhadap peredaran minuman keras tanpa ijin.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras harap melaporkan pada pihak berwajib,” tegas AKP Bowo.(wing)