Kediri Memo.co.id
Peredaran minuman keras di wilayah hukum polres Kediri terlihat masih tinggi. Hal ini terbukti dari penangkapan yang dilakukan Polsek Wates,Jumat (21/10/16)Sat.Petugas mengamankan puluhan jenis miras berbagai merek dari rumah Awik Wikardo (30) warga desa Jajar Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, mengungkapkan razia ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Warga yang merasa resah dengan peredaran miras yang dilakukan Awik Wikardono dirumahnya membuat mereka mengambil tindakan melaporkan pada pihak berwajib.
Mendapat laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan Awik Wikardono dan petugas menggeledah rumah tersebut,Petugas mendapatkan barang bukti,bahwa tersangka menjual minuman keras tanpa ijin.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan 12 botol miras merk bintang kuntul. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Wates guna penyelidikan lebih lanjut.
AKP Bowo menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan dilakukan pembinaan.Petugas kepolisian akan terus melakukan peperangan terhadap peredaran minuman keras tanpa ijin.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras harap melaporkan pada pihak berwajib,” tegas AKP Bowo.(wing)