Seperti disampaikan Kajari Nganjuk, Dino Kriesmiardi melalui Kasi Pidsus, Yan Anwar bahwa angka tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Akuntan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Nomor : 01/2.147/SJT5400/01/1263/1/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq dan Rekan.
Penitipan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 pada Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Miris !!!, Ibu Hamil Melahirkan Dua Bayi Kembar Di Bak Mobil Pickup
Pengembalian kerugian negara dilakukan secara kooperatif oleh keluarga terdakwa adalah menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan keuangan negara/desa yang terdampak.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas itikad baik yang ditunjukkan pihak keluarga tersangka. Namun beliau menegaskan bahwa penitipan uang pengganti tidak menghapus atau menghentikan proses hukum. Perkara tetap dilanjutkan sampai tahap persidangan dan eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga: Uang Kompensasi Debu Sebulan Ngeblong, Warga Ngepeh Stop Ratusan Armada Pengangkut Hasil Tambang
Melalui penitipan ini, Kejari Nganjuk kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan berkeadilan. Upaya pemulihan kerugian negara bukan hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memastikan dana APBDes dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat.
Kejari Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bersama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi demi kemajuan Kabupaten Nganjuk. (Adi)












