Example floating
Example floating
NGANJUK

Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara Perkara Tipikor Desa Dadapan Lunas

Mulyadi Memo
×

Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara Perkara Tipikor Desa Dadapan Lunas

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi dari terdakwa Kades Dadapan,Ngronggot.

Baca Juga: Cari Informasi Status Tanah Di Dokumen C Desa Terkunci Rapat, Warga Sidoharjo Ancang Ancang Tempuh Jalur Hukum

Penitipan uang pengganti kerugian negara kali ini untuk yang ke tiga kalinya yang diserahkan oleh keluarga terdakwa sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada hari Selasa ( 3/02/2026).

Uang tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk ( Kajari), Dr Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kepala Seksi ( Kasi) Tindak Pidana Khusus ( Pidsus),Yan Aswari, S.H., M.H., beserta jajaran Pidsus di Kantor Kejari Nganjuk.

Baca Juga: Dua Kali Cari Informasi Dokumen C Desa Dipingpong , Warga Sidoharjo Ancang Ancang Tempuh Jalur Hukum

Total penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dari keluarga terdakwa adalah sebesar Rp 978.794.459.

Setelah sebelumnya juga telah dilakukan penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara pada tanggal:
9 Desember 2025 sebesar Rp 678.795.000, dilanjutkan pada tanggal 15 Januari 2026 keluarga terdakwa menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 150.000.000.

Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Dan untuk penyerahan terakhir diserahkan pada tanggal 3 Februari 2026 sebesar Rp 150.000.000.

Seperti disampaikan Kajari Nganjuk, Dino Kriesmiardi melalui Kasi Pidsus, Yan Anwar bahwa angka tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Akuntan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Nomor : 01/2.147/SJT5400/01/1263/1/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq dan Rekan.

Penitipan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 pada Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Pengembalian kerugian negara dilakukan secara kooperatif oleh keluarga terdakwa adalah menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan keuangan negara/desa yang terdampak.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas itikad baik yang ditunjukkan pihak keluarga tersangka. Namun beliau menegaskan bahwa penitipan uang pengganti tidak menghapus atau menghentikan proses hukum. Perkara tetap dilanjutkan sampai tahap persidangan dan eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.

Melalui penitipan ini, Kejari Nganjuk kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan berkeadilan. Upaya pemulihan kerugian negara bukan hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memastikan dana APBDes dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

Kejari Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bersama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi demi kemajuan Kabupaten Nganjuk. (Adi)