Berbekal informasi dari masyarakat selanjutnya tim buser satresnarkoba polres kediri langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di pinggir jalan Desa Jajar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Sabtu, 11/02/2017 sekitar pukul 08.00 Wib.
” Dari penangkapan tersangka dan dilakukan penggeledahan petugas mendapati 0,09 gram Narkotika jenis sabu – sabu, 1 buah pipet kaca,1 buah bong, 3 buah skrop plastic, 1 bungkus sedotan plastik, 3 buah skrop plastic ” jelas AKP Bowo , Rabu, 22/02/3017.
Karena terbukti tanpa hak memiliki , menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu-sabu, ( melanggar psl 112 ayat (1) UU. 35 /2009 ttg Narkotika ) kini Adi Riyanto alias Koyek harus mendekam di jeruji besi Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan lebih lanjut. (eko/bs)