
Kediri Memo.co.id
Baca Juga: Strategi Mas Dhito Adopsi Standar Etika Parlemen Pusat demi Integritas Pejabat Kediri
Adi Riyanto alias Koyek (53) warga Jalan Branjangan, Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, harus berurusan Satresnarkoba Polres Kediri. Pasalnya penikmat sabu sabu Wates itu terbukti tertangkap tangan tanpa hak memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu – sabu.
Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan, Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka telah melakukan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.
Baca Juga: Warga Dan Pedagang Geruduk Kantor SPPG Bandar Lor Kediri Karena Dugaan Penipuan












