Kediri Memo.co.id
Adi Riyanto alias Koyek (53) warga Jalan Branjangan, Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, harus berurusan Satresnarkoba Polres Kediri. Pasalnya penikmat sabu sabu Wates itu terbukti tertangkap tangan tanpa hak memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu – sabu.
Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan, Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka telah melakukan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.