NGANJUK, MEMO – Persoalan limbah kotoran dan darah ayam di rumah pemotongan unggas di Desa Betet Kecamatan Ngronggot ternyata berbuntut panjang .
Sampai berita ini ditulis, pihak pemilik rumah pemotongan unggas ( RPU) Edi Santoso dikabarkan dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Unit Pidsus Mapolres Nganjuk pada Selasa ( 22/07/2025) lalu.
Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik
Kasi Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David melalui salah satu penyidik membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ES ( pemilik usaha pemotongan unggas ) asal Desa Betet Kecamatan Ngronggot.
“Benar, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha pemotongan ayam di Desa Betet. Ada orang 3, salah satunya pemiliknya. Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dampak limbah terhadap lingkungan sekitar,” ujar penyidik Jumat (25/7/2027)
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Namun demikian , sampai saat ini pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan kepada awak media secara komperhensif terkait materi laporan dari masyarakat termasuk proses pemeriksaanya sudah sejauh mana.
Hanya saja pihak kepolisian baru menyampaikan informasi seputar permintaan keterangan terlapor dan para saksi saksi.
Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa
Untuk diketahui, sebelum kasus ini masuk ranah hukum, sempat muncul gejolak dari lingkungan sekitar lokasi pemotongan rumah unggas . Karena terganggu adanya bau menyengat yang ditimbulkan dari limbah cair berupa darah dan kotoran ayam yang dibuang disembarang tempat tanpa memiliki sarana pembuangan limbah yang memenuhi prosedur.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar lebih memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.(Adi)












