NGANJUK, MEMO – Persoalan limbah kotoran dan darah ayam di rumah pemotongan unggas di Desa Betet Kecamatan Ngronggot ternyata berbuntut panjang .
Sampai berita ini ditulis, pihak pemilik rumah pemotongan unggas ( RPU) Edi Santoso dikabarkan dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Unit Pidsus Mapolres Nganjuk pada Selasa ( 22/07/2025) lalu.
Baca Juga: Pengaburan Status Jalan Umum Di Desa Betet Akhirnya Terkuak, Begini Reaksi Warga......
Kasi Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David melalui salah satu penyidik membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ES ( pemilik usaha pemotongan unggas ) asal Desa Betet Kecamatan Ngronggot.
“Benar, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha pemotongan ayam di Desa Betet. Ada orang 3, salah satunya pemiliknya. Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dampak limbah terhadap lingkungan sekitar,” ujar penyidik Jumat (25/7/2027)
Baca Juga: Safari Kemanusiaan AWN Belum Berakhir, Hari Ini Bagikan Santunan Untuk 20 Yatim Piatu Di Brebek
Namun demikian , sampai saat ini pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan kepada awak media secara komperhensif terkait materi laporan dari masyarakat termasuk proses pemeriksaanya sudah sejauh mana.
Hanya saja pihak kepolisian baru menyampaikan informasi seputar permintaan keterangan terlapor dan para saksi saksi.
Baca Juga: Team Baksos AWN Jadi Burbershop Dadakan, Tiga ODGJ Jalanan Dicukur Rapi
Untuk diketahui, sebelum kasus ini masuk ranah hukum, sempat muncul gejolak dari lingkungan sekitar lokasi pemotongan rumah unggas . Karena terganggu adanya bau menyengat yang ditimbulkan dari limbah cair berupa darah dan kotoran ayam yang dibuang disembarang tempat tanpa memiliki sarana pembuangan limbah yang memenuhi prosedur.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar lebih memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.(Adi)












