“Kami tegaskan kembali bahwa seluruh fraksi telah mencapai kesepakatan bahwa pasal penghinaan presiden justru menjadi pasal yang paling penting untuk diselesaikan melalui RJ. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa hal ini tidak akan berubah selama proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait dimasukkannya pasal penghinaan terhadap Presiden dalam mekanisme RJ. Menurutnya, pasal ini juga telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
“Kami telah mengirimkan draf terbaru kepada pemerintah. Dalam draf tersebut, pasal penghinaan Presiden tidak lagi tercantum sebagai pasal yang dikecualikan dari penyelesaian melalui RJ,” pungkasnya.












