Di sisi lain, ia juga menilai kebijakan ini menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang biasa membeli gas elpiji 3 kg di warung. Fungsi warung sebagai tempat penjualan gas elpiji dinilai sangat mendekatkan konsumen pada barang yang mereka butuhkan.
Fahmy juga menilai bahwa perubahan warung menjadi pangkalan resmi untuk penjualan gas elpiji 3 kg tidak realistis, mengingat keberadaan pangkalan resmi lain yang bisa berada di jarak yang sangat dekat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar sistem zonasi pangkalan resmi diterapkan, agar distribusi gas elpiji lebih teratur dan tidak tumpang tindih.
“Untuk mewujudkan sistem zonasi, perlu ada aturan yang jelas serta tata kelola yang matang. Ini perlu dipersiapkan dengan baik,” katanya.
Fahmy berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali larangan pengecer gas elpiji 3 kg dan memperbaiki sistem distribusinya. Dengan langkah yang lebih tepat, diharapkan penyaluran gas elpiji 3 kg bisa benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.