[ad_1]
Kediri, Memo
NI (34) warga asal Dusun Padangan, Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, diamankan Satreskrim Polres Kediri. NI atau dengan sapaan Mami Selvi ini diamankan polisi karena terbukti telah menjadi seorang mucikari jasa prostitusi online dengan menyalurkan perempuan BO (booking online).
Dari pengakuannya, ia menjadi seorang penyedia jasa prostitusi berangsur selama kurang lebih 2 tahun. Ia pun melakukannya melalui via whatsApp (WA) yang ditujukan kepada pelanggannya atau pria hidung belang dengan menunjukkan foto wanita beserta tarifnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka menjelaskan, tersangka diamankan yang sebelumnya polisi menggerebek pasangan bukan suami pada Jum’at 10 Mei 2019 kemarin sekira pukul 20.00 Wib, disalah satu hotel yang ada di wilayah Kabupaten Kediri.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, RA sebagai saksi korban baru saja melayani pelanggan, BS, yang diperoleh lewat perantara mucikari, “jelas Kasat Reskrim, Saat Press Konfren Rabu (15/5/2019) di Mako Polres Kediri
Masih jelas Ambuka, dari penangkapan pasangan yang diamankan tersebut, RA wanita dan BS adalah pelanggan, didapatkan informasi bahwa ia disalurkan oleh NI warga Dusun Padangan, Kec Pagu.
“Pelanggan meminta kepada mucikari supaya dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan intim. Kemudian Mami Selvi menghubungi R A, dan bersedia melayani pelanggan tersebut, dengan kesepakatan harga Rp 600 ribu ,”jelas AKP Ambuka.
Uang hasil transaksi tersebut, untuk R A mendapat bagian Rp 500 ribu, sedangkan Mami Selvi mendapatkan Rp 100 ribu.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 600 ribu. Selain itu polisi juga mengamankan bh warna pink beserta baju dan celana dalam milik RA, lalu selimut putih, satu lembar kwitansi pembayaran, satu kwitansi registrasi hotel dan handphone, “tambah Ambuka.
AKP Ambuka menegaskan, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda sedikitnya Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.(jok)
The post Pengakuan Mami Selvi, Menyalurkan Jasa BO Via WhatsApp Tunjukkan Poto dan Tarif Harga Kepelanggan appeared first on Memo Kediri |.
The post Pengakuan Mami Selvi, Menyalurkan Jasa BO Via WhatsApp Tunjukkan Poto dan Tarif Harga Kepelanggan appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link