Example floating
Example floating
Metropolis

Pengakuan Mami Selvi, Menyalurkan Jasa BO Via WhatsApp Tunjukkan Poto dan Tarif Harga Kepelanggan

A. Daroini
×

Pengakuan Mami Selvi, Menyalurkan Jasa BO Via WhatsApp Tunjukkan Poto dan Tarif Harga Kepelanggan

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

NI (34) warga asal Dusun Padangan, Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, diamankan Satreskrim Polres Kediri. NI atau dengan sapaan Mami Selvi ini diamankan polisi karena terbukti telah menjadi seorang mucikari jasa prostitusi online dengan menyalurkan perempuan BO (booking online).

Dari pengakuannya, ia menjadi seorang penyedia jasa prostitusi berangsur selama kurang lebih 2 tahun. Ia pun melakukannya melalui via whatsApp (WA) yang ditujukan kepada pelanggannya atau pria hidung belang dengan menunjukkan foto wanita beserta tarifnya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka menjelaskan, tersangka diamankan yang sebelumnya polisi menggerebek pasangan bukan suami pada Jum’at 10 Mei 2019 kemarin sekira pukul 20.00 Wib, disalah satu hotel yang ada di wilayah Kabupaten Kediri.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RA sebagai saksi korban baru saja melayani pelanggan, BS, yang diperoleh lewat perantara mucikari, “jelas Kasat Reskrim, Saat Press Konfren Rabu (15/5/2019) di Mako Polres Kediri

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Masih jelas Ambuka, dari penangkapan pasangan yang diamankan tersebut, RA wanita dan BS adalah pelanggan, didapatkan informasi bahwa ia disalurkan oleh NI warga Dusun Padangan, Kec Pagu.

“Pelanggan meminta kepada mucikari supaya dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan intim. Kemudian Mami Selvi menghubungi R A, dan bersedia melayani pelanggan tersebut, dengan kesepakatan harga Rp 600 ribu ,”jelas AKP Ambuka.

Uang hasil transaksi tersebut, untuk R A mendapat bagian Rp 500 ribu, sedangkan Mami Selvi mendapatkan Rp 100 ribu.