Info yang dikumpulkan dilapangan, pengajuan itu diloloskan oleh DPRD. Alasannya, meneruskan APBD sebelumnya. Karena, PAK itu satu paket dengan pelolosan APBD.
Namun demikian, meski telah lolos dari DPRD, komisi A tetap memantau secara fisik dan administrasinya. ” Kita selalu monitor, baik fisik pelaksanaan atau sisi administrasinya, ” tutur Harijanto ketua komisi A DPRD Kota Kediri kemarin siang.
“Nanti jika ditemui ada penyimpangan saat pelaksanaan pekerjaan, ke 3 instansi itu harus bertanggungjawab, ” Sebagai PA ( pengguna anggaran, red ) karena sudah menggunakan keuangan negara, Prinsifnya harus dikembalikan, ” pungkas Harjanto. (JAck)