Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Pengajuan PAK Tidak Tumpang Tindih, Dinas Harus Mengembalikan Anggaran Itu

A. Daroini
×

Pengajuan PAK Tidak Tumpang Tindih, Dinas Harus Mengembalikan Anggaran Itu

Sebarkan artikel ini
Foto: GOR Joyoboyo Kota Kediri

Foto: GOR Joyoboyo Kota Kediri
Foto: GOR Joyoboyo Kota Kediri

Kediri, Memo.co.id
Terkait dugaan anggaran ganda saat pengajuan Perubahan Anggaran Keuangan ( PAK ) tahun 2016 pada Gelanggang Olahraga ( GOR ) yang diajukan oleh 3 instansi pada satu obyek dibantah keras oleh leading-sector masing-masing, bahwa itu tidak benar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umun ( DPU ) Kota Kediri Kasenan, melalui Sekretarisnya Sunyata menegaskan. ” Tidak ada istilah tumpang tindih dalam pengajuan PAK tersebut, seperti yang disampaikan oleh DPRD itu, ” ujarnya beberapa hari yang lalu saat ditemui diruangannya

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Lebih lanjut Sunyata menjelaskan untuk maintenance pada hal-hal besar, seperti atap bagian atas atau yang lain, ini masuk leading-sector DPU. “Sedang yang ringan-ringan dibagian bawah. Seperti kerusakan pada parit atau pintu-pintu kecil, akan ditangani oleh pihak lain, ” papar Sunyata.

Seperti diketahui sebelumnya, 3 instansi yang mengajukan maintenance pada PAK yakni, DPU, DKP dan Disparta Kota Kediri.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Info yang dikumpulkan dilapangan, pengajuan itu diloloskan oleh DPRD. Alasannya, meneruskan APBD sebelumnya. Karena, PAK itu satu paket dengan pelolosan APBD.

Namun demikian, meski telah lolos dari DPRD, komisi A tetap memantau secara fisik dan administrasinya. ” Kita selalu monitor, baik fisik pelaksanaan  atau sisi administrasinya, ” tutur Harijanto ketua komisi A DPRD Kota Kediri kemarin siang.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

“Nanti jika ditemui ada penyimpangan saat pelaksanaan pekerjaan, ke 3 instansi itu harus bertanggungjawab, ” Sebagai PA ( pengguna anggaran, red ) karena sudah menggunakan keuangan negara, Prinsifnya harus dikembalikan, ” pungkas Harjanto. (JAck)