Example floating
Example floating
Peristiwa

Pengadilan Tolak Keputusan Presiden Jokowi Saat Memecat Anggota KPU

×

Pengadilan Tolak Keputusan Presiden Jokowi Saat Memecat Anggota KPU

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tolak Keputusan Presiden Jokowi Saat Memecat Anggota KPU
Pengadilan Tolak Keputusan Presiden Jokowi Saat Memecat Anggota KPU
Example 468x60

Hakim PTUN juga memerintahkan Presiden RI Joko Widodo, untuk memulihkan kedudukan Evi selaku Komisioner KPU periode 2017-2022. Sekadar diketahui, pemecatan Evi oleh Jokowi didasarkan keputusan DKPP 317/2019 yang menyatakan Evi melanggar etik. Pelanggaran kode etik itu sebagai akibat penghitungan perolehan suara yang diadukan caleg Gerindra untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc.

Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan perihal adanya putusan tersebut. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut. “Ya (benar putusan PTUN), (tanggapan) langsung ke Bu Evi saja,” kata Ilham. Evi sendiri, menilai bahwa putusan DKPP yang menjadi dasar putusan Presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP.( arm )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.