Hakim PTUN juga memerintahkan Presiden RI Joko Widodo, untuk memulihkan kedudukan Evi selaku Komisioner KPU periode 2017-2022. Sekadar diketahui, pemecatan Evi oleh Jokowi didasarkan keputusan DKPP 317/2019 yang menyatakan Evi melanggar etik. Pelanggaran kode etik itu sebagai akibat penghitungan perolehan suara yang diadukan caleg Gerindra untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc.
Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan perihal adanya putusan tersebut. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut. “Ya (benar putusan PTUN), (tanggapan) langsung ke Bu Evi saja,” kata Ilham. Evi sendiri, menilai bahwa putusan DKPP yang menjadi dasar putusan Presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP.( arm )