gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN), namun pajak ini akan ditanggung oleh pemerintah.
Komponen Gaji ke-13 dan Ketentuan Pajak untuk PNS
Komponen dari gaji ke-13 bervariasi, bergantung pada sumber anggarannya. Menurut Pasal 6 dari peraturan tersebut, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang paling banyak diterima dalam satu bulan.
Pemberian gaji ke-13 bagi PNS tahun ini terasa istimewa karena dibayarkan secara penuh 100 persen.
Perlu diketahui, sejak tahun 2020 pembayaran THR untuk PNS tidak sepenuhnya utuh karena tunjangan kinerja (tukin) hanya dibayarkan separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan sama sekali.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pencairan THR secara penuh dengan tukin 100 persen adalah arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“THR-nya Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya,” ujar Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta beberapa waktu lalu.
Keistimewaan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Pencairan Penuh dan Tanpa Potongan
Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2024 membawa banyak manfaat bagi para abdi negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni, dan pemerintah berkomitmen untuk menyalurkannya secara penuh tanpa potongan iuran lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan.