Example floating
Example floating
EKONOMI

Penetapan dan Pencairan Gaji PNS ke-13 Tahun 2024

×

Penetapan dan Pencairan Gaji PNS ke-13 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Penetapan dan Pencairan Gaji PNS ke-13 Tahun 2024
Penetapan dan Pencairan Gaji PNS ke-13 Tahun 2024
Example 468x60

MEMO

PNS, TNI, dan Polri akan segera menerima gaji ke-13 mereka pada tahun ini, memberikan kabar baik bagi abdi negara yang sudah menantikan pencairannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2024. Artikel ini akan membahas detail tentang penetapan, komponen, dan ketentuan pajak terkait gaji ke-13 yang dinantikan.

PNS, TNI, Polri Bakal Terima Gaji ke-13 Cair Juni 2024!

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri) akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi para abdi negara yang selama ini menantikan pencairannya. Namun, banyak yang masih belum mengetahui kapan tepatnya gaji ke-13 tersebut akan cair.

Penetapan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Menurut Pasal 12 dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

“gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024,” bunyi Pasal 12 ayat (1).

Namun, jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pemerintah masih memiliki kewenangan untuk menyalurkannya setelah bulan tersebut.

Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS ini tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain yang biasanya berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN), namun pajak ini akan ditanggung oleh pemerintah.

Komponen Gaji ke-13 dan Ketentuan Pajak untuk PNS

Komponen dari gaji ke-13 bervariasi, bergantung pada sumber anggarannya. Menurut Pasal 6 dari peraturan tersebut, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga  Atasi Kemiskinan, Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan Konsolidasikan Data Penduduk

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang paling banyak diterima dalam satu bulan.

Pemberian gaji ke-13 bagi PNS tahun ini terasa istimewa karena dibayarkan secara penuh 100 persen.

Perlu diketahui, sejak tahun 2020 pembayaran THR untuk PNS tidak sepenuhnya utuh karena tunjangan kinerja (tukin) hanya dibayarkan separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan sama sekali.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pencairan THR secara penuh dengan tukin 100 persen adalah arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“THR-nya Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya,” ujar Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta beberapa waktu lalu.

Keistimewaan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Pencairan Penuh dan Tanpa Potongan

Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2024 membawa banyak manfaat bagi para abdi negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni, dan pemerintah berkomitmen untuk menyalurkannya secara penuh tanpa potongan iuran lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.